ASURANSI
Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin
kompensasi finansial secara penuh
ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di
luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan
asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap
kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang
ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi
dibayar. Dalam asuransi umum, kompensasi
biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi
jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi
(seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan
hal ini wajib di beberapa negara. Asuransi
memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini
tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan
pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan,
keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.
SEJARAH DAN
PENGERTIAN DASAR ASURANSI
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep
yang mirip dengan filosofi asuransi sebenarnya telah dimulai sejak jaman
kejayaan Yunani pada masa pemerintahan Alexander Agung.
Selanjutnya pada masa
Romawi juga terdapat berbagai perkumpulan yang mirip dengan konsep
asuransi seperti : Collegium Lambaesis dan Collegium
Tenuiorum. Singkatnya para anggota memberikan sejumlah iuran yang
dikumpulkan dan jika ada salah satu anggota yang memerlukan seperti jika
meninggal dan sebagainya akan diberikan semacam santunan.
Konsep yang mirip asuransi sebenarnya juga sudah
terbentuk dalam semangat gotong royong bangsa Indonesia sejak dulu. Sedangkan
asuransi modern masuk ke Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda yang mana
sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi dewasa ini cikal bakalnya adalah
sejak jaman penjajahan Belanda dan era awal kemerdekaan.
Sebut saja misalnya Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa
Bumi Putera, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jasa Indonesia dan lain
sebagainya.
Pengertian Dasar Asuransi Umum
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
·
Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian
yang diderita satu pihak.
·
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara
khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang
memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan
mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar
sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena
bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam
uang.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada
pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar -> khusus
untuk asuransi jiwa.
·
Menutup Loss of Earning Power seseorang
atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang
menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
1.
Insurable Interest (kepentingan yang
diasuransikan)
Bahwa pihak yang
mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda
yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut
harus legal dan equitable (tidak melawan
hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila
Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak
dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan
terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut,
maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
2.
Utmost Good Faith (itikad
terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan
dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi
Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan
pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas
serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi
dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
·
Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak
asuransi.
·
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan
mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
3.
Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi
sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang
diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan
memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi
kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian
Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan)
daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
·
Pembayaran dengan uang tunai, atau
·
Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
4.
Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah
pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung
telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah
membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan
menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga
yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
5.
Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan
asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan
asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal
+ isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta
rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami
kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing
asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3
perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp.
200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
6. Proximate Cause (kausa
proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien
menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami
musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken
Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang
tidak terputus.
LIMA
MACAM ASURANSI DAN MANFAATNYA
·
Asuransi Jiwa, jenis
asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting
untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi anda
sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang anda kasihi.
Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan,
tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu.
Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu
kita mempunyai cukup uang atau tidak.
·
Asuransi Kesehatan, dewasa ini
kebutuhan orang akan kesehatan yang layak semakin meningkat, seiring dengan
gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Kesehatan adalah harta
yang mahal harganya. Hal ini sejalan karena biaya medis dan pengobatan yang
bisa dibilang semakin tidak terjangkau. Ketersediaan dana pada saat kita
mengalami sakit yang cukup serius adalah suatu hal yang mutlak (ini fakta).
Biaya rumah sakit seperti rawat inap, pengobatan, dan layanan-layanan medis
lain “biasanya” menggerus kekayaan seseorang. Oleh karena itu asuransi
kesehatan sangatlah perlu untuk dimiliki setiap orang selain produk asuransi
jiwa.
·
Asuransi Pendidikan, bagi
kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki
menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang
penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda
inilah kita ditutut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi
kita selanjutnya. Kita tahu, dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia
semakin mahal, apalagi jika kondisi keuangan tidak stabil. Sebagai orangtua
anda pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari
jejanjang SD, SMP, SMA/Kejuruan, sampai Perguruan Tinggi. Semakin tinggi
jejanjang pendidikan yang harus dijalani, semakin tinggi pula biaya yang harus
dikeluarkan. Sangatlah bijak bila sobat sudah merencanakan segala kebutuhan
pendidikan tersebut mulai dari sekarang.
·
Asuransi Kendaraan,
dalam berbagai kasus, asuransi kendaraan
memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat
transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi
kendaaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat
terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait
kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya
(mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).
·
Asuransi Property/Rumah, properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi
setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya
kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa
merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian,
dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang
besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya
Asuransi Rumah, anda dan saya tidak perlu lagi merasa kuatir mengenai resiko
musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin
baik fisik bagunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung
kemampuan premi yang anda bayarkan.
NAMA : EVA SHINTA PUSPITA
KELAS : 3DF01
NPM : 52211523
0 komentar:
Posting Komentar