BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 05 Mei 2014

TUGAS SOFTSKILL BAB 4,5,6

BAB 4 : “PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL”
1. KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari – hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat [ara nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos – pos (rekening) dalam neracanya satu kelompok rekening yangmemang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening – rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa memberikan (membayarkan) kepada nasabah manakala nasabahnya mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
2. PRINSIP – PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
a.       Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan utama meliputi:
·         Memenuhi cadangan minimum
·         Pelayanan yang baik kepada langganan
·         Strategi dalam melakukan investasi
Suatu bank yang terlalu banyak cadangan diatas cadangan minimum akan kelebihan kesempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut akan diinvestasikan). Sebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapat denda dari bank sentral.
b.      Cara Mencapai Tujuan Tersebut
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan diatas, mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa factor diantaranya: falsafah yang dianut, minimum biaya, atau factor lainnya.
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang dimaksud dengan falsafah disini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implicit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan batasan bagi bawahan untuk bertindak. Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang ekstrim, yakni:
1. Pola atau Gaya Konservatif
Pola pengelolaan ini tidak (kurang) menyukai risiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada cadangan sekunder sebagai variable yang dikontrol. Disebut pola konservatif Karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan pada penggunaan dana intern sehingga tidak perlu menngandalkan pada pinjaman dari luar yang kadangkala sukar ditolak oleh bank.
2. Pola atau Gaya Agresif
Tipe bank ini lebih menekankan pada orientasi keuntungan (profied-orientation) meskipun harus menanggung resiko yang relative lebih besar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar, asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka risikonya lebih besar sebab dana ini di luar control bank.
b. Minimum Biaya
Suatu bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah. Artinya bank akan selalu berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portofolionya dengan mengingat batasan – batasan tertentu. Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu dibutuhkan.
c. Factor – Factor Lain
Beberapa factor lain yang mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas, dan perubahan besar.
3. Manajemen Likuiditas Bank
Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat – alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah yang sewaktu – waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara likuiditas/ dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/keuntungan bisa di lain pihak. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelolaan kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
a. Pengelolaan Kekayaan/Assets Management
Merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan lain.
b. Pegelolaan Utang/Liability Management
Teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak sapat dikuasai/dipengaruhi. Menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil.

BAB 5 : “PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH”

            Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

BAB 6 : PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
           
            Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiun lembaga keuangan

Senin, 31 Maret 2014

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI MONETER BAB 1,2,3

BAB 1 : "KONSEP DASAR EKONOMI MONETER"
          Ekonomi Moneter merupakan salah satu instrumen penting dalam perekonomian  modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan perekonomian yang dijadikan instrumen oleh pemerintah dalam menstabilkan perekonomian suatu negara.
Konsep Dasar Ekonomi Moneter:
Dalam konsep dasar ekonomi moneter, dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
a)     Konsep Dasar Ekonomi Moneter Konvensional
Yaitu sebuah konsep yang dimana pada ekonomi konvensional menggunakan  tingkat suku bunga sebagai salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter.
b)     Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah
Pada Konsep Dasar Ekonomi Moneter Syariah ini ekonomi syariah memandang uang sebagai alat tukar, hal itu merepresentasikan kekuatan daya beli (purchasing power) yang dianggap sebagai satu-satunya fungsi uang.

BAB 2 : "UANG DAN STANDAR MONETER"
Peranan dan Fungsi Uang
            Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapt dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun utang. Dalm sejarah uang, beberapa jenis barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya kerang, emas. Gigi binatang, kulit, perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai Satuan Pengukur Nilai
b. Sebagai Alat Tukar Menukar
c. Sebagai Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan
            Nilai uang diukur berdasarkan kemampuannya untuk dapat ditukar dengan barang dan jasa serta valuta asing. Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Terdapat tiga metode untuk mengukur nilai uang, yaitu dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar, dan GNP deflator.
            Uang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang, pihak yang mengeluarkan/mengedarkan, dan hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang.
Terdapat beberapa tipe uang atas dasar klasifikasi yang ketiga, antara lain:
1) Full bodied money
    Full bodied money adalah uang yang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Jenis full bodied money ini seperti emas dan perak.
2) Representative full bodied money
    Biasanya uang jenis ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol).
3) Credit money
    Credit money adalah jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Credit money dapat berbentuk token coins, representative token money, uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah, uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral, dan demand deposit.
                                   
STANDAR MONETER
a.) Standar Kembar (Bimetallism)
Standar kembar terjadi apabila Pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya. Namun, standar kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukakan oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad money drives out good money yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam system standar kembar, emas dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik sebagai uang maupun sebagai barang (logam).
b.) Standar Emas
Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu Negara memakai system standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakat bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh Bank Sentral.
c.) Fiat Standar
Fiat Standar adalah system moneter di mana nilai atau daya beli uang tersebut tidak dijamin dan dan tidak perlu dijamin dengan seberat logam tertentu. Masalah pokok yang timbul dari standar barang (emas dan atau perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar. Atas dasar alasan ini, kemudian beredar surat emas / perak sebagai pengganti emas / perak yang disimpan.
d.) Uang Giral (Deposit Money)
Deposito di Bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapat dikategorikan sebagai uang. Karena pertama, deposito ini dapat digunakan sebagaialat pembayaran. Kedua, deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Ketiga, deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deferred payment).
e.) Uang Kuasi
Uang Kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinya, maka sebenarnya tabungan ini tidak masuk dalam pengertian uang. Namun, ada yang berpendapat bahwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti : tanah, rumah, uang, perhiasan dan bahkan berbentuk tabungan. Maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti.

BAB 3 : "PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK dan NON BANK : BANK SENTRAL"

          Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat.
Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pension dan pinjamanyang diterima lainnya.

Bank sentral mempunyai peranan dalam perekonomian sbb :

1.       Sebagai Bank untuk Bank – Bank Lainnya (Bankers Bank)
Bank sentral merupakan bank – bank lainnya, karena jasa perbankan yang diberikan kepada bank lainnya sama seperti bank umum memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan pengertian ini bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank umum apabila bank umum tersebut membutuhkan   likuiditas atau cadangan. Bank sentral dapat bertindak sebagai clearing house dari system perbankan suatu Negara. Di mana bank sentral menyelesaikan piutang dan utang antar bank yang bersangkutan.

2.       Sebagai Bank Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan tentu memerlukan pengeluaran dan menghitung pendapatan. Guna mengurus seluruh pendapatan dan pengeluaran, pemerintah tentusangat membutuhkan jasa perbankan. Bank sentral didirikan untuk menyimpan pendapatan pemerintah dan membayar pengeluaran pemerintah.
Bank sentral juga berfungsi sebagai tempat pemerintah meminjam uang, bila pengeluarannya lebih besar dari pendapatannya. Jadi dengan pinjaman dari bank sentral inilah pemerintah membiayai defisit yang terjadi.

Di Indonesia Bank Indonesia (bank sental) mempunyai hubungan dengan pemerintah sbb:
a)     Dalam Pasal 34 UU No.13 Tahun 1968 disebutkan :

Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah

Bank menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di antara kantor – kantor di seluruh wilayah Republik Indonesia

Bank Indonesia membantu pemerintah dalam menempatkan surat utang Negara, penatausahaan serta pembayaran kupon dan pelunasannya.

b)     Dalam Pasal 35 disebutkan :

Bank Indonesia memberikan kepada pemerintah kredit dalam rekening Koran untuk memperkuat kas Negara menurut keperluan sebagaimana ditetapkan APBN.

Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas pembendaharaan Negara dan yang pengeluarannya serta pengadaannya diizinkan berdasarkan undang – undang.

3.      Mengawasi Bank – Bank dan Lembaga Keuangan
Bank sentral bertindak sebagai pengawas bank umum dan lembaga keuangan, karena operisional dari bank umum dan lembaga keuangan adalah berdasarkan kepercayaan. Sehingga untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat ini perlu diadakan pengawasan dalam operasionalnya. Berdasarkan modal kepercayaan sebagai operasional bank umum, bilamana bank tidak dapat memenuhi tarikan dana masyarakat tersebut, maka kepercayaan masyarakat akan hilang. Hal ini dapat membahayakan perekonomian negara tersebut.

Bank sentral juga mempunyai kewajiban untuk mengawasi jumlah uang yang beredar, hal ini untuk mencegah jangan sampai jumlah uang yang beredar melebihi kebutuhan perekonomian, sehingga akan memnyebabkan inflasi. Disini fungsi bank sentral untuk menjaga nilai mata uang jangan sampai merosot, dengan mencegah inflasi jangan sampai terlalu tinggi.

4.      Mencetak Uang dan Penyediaan Uang bagi Perekonomian
Dalam menjalankan fungsinya bank sentral dapat mencetak uang untuk memperlancar aktivitas produksi dan perdagangan dalam suatu Negara. Karena salah satu fungsi uang sebagai alat tukar inilah maka bank sentral perlu menyediakan uang guna memperlancar arus produksi dan perdagangan yang terjadi. Bank sentral juga harus dapat memperkirakan kebutuhan jumlah uang yang dibutuhkan untuk dapat mengikuti perkembangan perekonomian yang terjadin dari tahun ke tahun.

5.      Mengatur Pasar Uang dan Pasar Modal
Fungsi ini sebenarnya tidak langsung dilakukan oleh bank sentral, tetapi gerak – gerik bank sentral dalam menetapkan tingkat bunga (discount rate) akan berpengaruh kepada pasr uang dan pasar modal yang ada dalam suatu Negara. Kebijakan tingkat bunga yang dikeluarkan bank sentral secara langsung akan mempengaruhi nilai uang yang hendak dipinjam atau dipinjamkan, juga tingkat bunga yang ditetapkan bank sentral akan berpengaruh atau mementukan nilai dari surat – surat berharga yang diperdagangkan di bursa efekatau nilai investasi yang akan dilakukan perusahaan.

Rabu, 15 Januari 2014

Pengertian Asuransi

ASURANSI
            Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi. Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar. Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini wajib di beberapa negara. Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.
SEJARAH DAN PENGERTIAN DASAR ASURANSI
Dalam sejarah perkembangan peradaban manusia, konsep yang mirip dengan filosofi asuransi sebenarnya telah dimulai sejak jaman kejayaan Yunani pada masa pemerintahan Alexander Agung.
Selanjutnya pada masa Romawi juga  terdapat berbagai perkumpulan yang mirip dengan konsep asuransi seperti : Collegium Lambaesis dan Collegium Tenuiorum. Singkatnya para anggota memberikan sejumlah iuran yang dikumpulkan dan jika ada salah satu anggota yang memerlukan seperti jika meninggal dan sebagainya akan diberikan semacam santunan.
Konsep yang mirip asuransi sebenarnya juga sudah terbentuk dalam semangat gotong royong bangsa Indonesia sejak dulu. Sedangkan asuransi modern masuk ke Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda yang mana sebagian besar perusahaan-perusahaan asuransi dewasa ini cikal bakalnya adalah sejak jaman penjajahan Belanda dan era awal kemerdekaan.
Sebut saja misalnya Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bumi Putera, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Jasa Indonesia dan lain sebagainya.
Pengertian Dasar Asuransi Umum
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Definisi ini adalah definisi standard menurut  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.
Tujuan Asuransi
·         Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita satu pihak.
·         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
·         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
·         Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
·         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar -> khusus untuk asuransi jiwa.
·         Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
1.      Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat diasuransikan (insurable); kepentingan dan objek tersebut harus legal dan equitable (tidak melawan hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
2.      Utmost  Good  Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat,
·         Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
·         Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

3.      Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
·         Pembayaran dengan uang tunai, atau
·         Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.

4.      Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak (subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada Tertanggung.
5.      Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga 200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan harga yang sebenarnya.
6.      Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: “Unbroken Chain of Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

LIMA MACAM ASURANSI DAN MANFAATNYA
·         Asuransi Jiwa, jenis asuransi ini paling banyak kita dengar sekaligus asuransi yang paling penting untuk kita miliki. Sangat bijaksana untuk memilih jenis asuransi ini bagi anda sendiri, orangtua, istri/suami, anak-anak, bahkan orang lain yang anda kasihi. Kita memang tidak menginginkan kejadian buruk seperti kematian atau kecelakaan, tetapi akan lebih bijak kalau jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal itu. Terutama tentang masalah keuangan, musibah tidak mengenal apakah pada saat itu kita mempunyai cukup uang atau tidak.
·         Asuransi Kesehatan, dewasa ini kebutuhan orang akan kesehatan yang layak semakin meningkat, seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin berkembang. Kesehatan adalah harta yang mahal harganya. Hal ini sejalan karena biaya medis dan pengobatan yang bisa dibilang semakin tidak terjangkau. Ketersediaan dana pada saat kita mengalami sakit yang cukup serius adalah suatu hal yang mutlak (ini fakta). Biaya rumah sakit seperti rawat inap, pengobatan, dan layanan-layanan medis lain “biasanya” menggerus kekayaan seseorang. Oleh karena itu asuransi kesehatan sangatlah perlu untuk dimiliki setiap orang selain produk asuransi jiwa.
·         Asuransi Pendidikan, bagi kaum muda yang baru memasuki dunia pekerjaan, atau mereka yang baru memasuki menikah, asuransi pendidikan mungkin belum dianggap sebagai kebutuhan yang penting/mendesak. Namun, sebagai calon Ayah dan Ibu yang baik, dari masa muda inilah kita ditutut untuk berpikir kedepan mempersiapkan masa depan generasi kita selanjutnya. Kita tahu, dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia semakin mahal, apalagi jika kondisi keuangan tidak stabil. Sebagai orangtua anda pasti memiliki keinginan untuk dapat menyekolahkan anak-anak dari jejanjang SD, SMP, SMA/Kejuruan, sampai Perguruan Tinggi. Semakin tinggi jejanjang pendidikan yang harus dijalani, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan. Sangatlah bijak bila sobat sudah merencanakan segala kebutuhan pendidikan tersebut mulai dari sekarang.
·         Asuransi Kendaraan,  dalam berbagai kasus, asuransi kendaraan memiliki kelebihan tersendiri bagi orang-orang yang melakukan aktifitas secara mobile (berpindah secara aktif). Sebagai satu-satunya alat transportasi yang menunjang pekerjaan seseorang, kebutuhan akan asuransi kendaaraan sangat dibutuhkan. Dengan adanya asuransi kendaraan, seseorang dapat terus fokus pada pekerjaannya tanpa harus repot mengurusi hal-hal terkait kendaraan, bila suatu waktu terjadi hal yang tidak diinginkan pada kendaraannya (mengganti komponen kendaraan sebagian atau seluruhnya).
·         Asuransi Property/Rumah,  properti atau rumah merupakan kebutuhan yang sudah pasti bagi setiap orang. Dalam hal ini rumah juga tidak lepas dari resiko adanya kerusakan, baik akibat umur yang sudah lama maupun kejadian lain yang bisa merusak fungsi dan fisik rumah, seperti kebakaran, perusakan, pencurian, dan lain-lain. Pembangunan atau renovasi suatu rumah tentu butuh dana yang besar yang biasanya sudah dipersiapkan di tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya Asuransi Rumah, anda dan saya tidak perlu lagi merasa kuatir mengenai resiko musibah yang kemungkinan terjadi pada rumah tersebut. Asuransi akan menjamin baik fisik bagunan maupun seluruh isi perabotan yang ada di dalam rumah, tergantung kemampuan premi yang anda bayarkan.

NAMA : EVA SHINTA PUSPITA
KELAS : 3DF01


NPM : 52211523