BAB
4 : “PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL”
1. KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari
laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan
jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan
sehari – hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi
“kehabisan dana” artinya, setiap saat [ara nasabah hendak mengambil
depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan
menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini,
bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos – pos (rekening) dalam neracanya
satu kelompok rekening yangmemang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan
kelompok lain adalah rekening – rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti
misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus
bisa memberikan (membayarkan) kepada nasabah manakala nasabahnya mengambilnya.
Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang
ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya.
Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah
sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan
berdasarkan pengalaman yang lalu.
2. PRINSIP – PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM
JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank
dalam jangka pendek, yakni penentuan:
a. Tujuan
Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam
jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan utama
meliputi:
·
Memenuhi cadangan minimum
·
Pelayanan yang baik kepada langganan
·
Strategi dalam melakukan investasi
Suatu bank yang terlalu banyak
cadangan diatas cadangan minimum akan kelebihan kesempatan memperoleh bunga
(seandainya kelebihan cadangan tersebut akan diinvestasikan). Sebaliknya,
apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan
akan mendapat denda dari bank sentral.
b. Cara
Mencapai Tujuan Tersebut
Cara yang ditempuh untuk mencapai
tujuan diatas, mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa factor
diantaranya: falsafah yang dianut, minimum biaya, atau factor lainnya.
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang dimaksud dengan falsafah
disini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implicit yang ditentukan
oleh pimpinan sebagai panduan dan batasan bagi bawahan untuk bertindak.
Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang
ekstrim, yakni:
1. Pola atau Gaya Konservatif
Pola pengelolaan ini tidak (kurang)
menyukai risiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan
yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada
cadangan sekunder sebagai variable yang dikontrol. Disebut pola konservatif
Karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan
pada penggunaan dana intern sehingga tidak perlu menngandalkan pada pinjaman
dari luar yang kadangkala sukar ditolak oleh bank.
2. Pola atau Gaya Agresif
Tipe bank ini lebih menekankan pada
orientasi keuntungan (profied-orientation) meskipun harus menanggung resiko
yang relative lebih besar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar,
asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari
investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka risikonya lebih besar sebab
dana ini di luar control bank.
b. Minimum Biaya
Suatu bank yang menghendaki dana
tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam
dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga
jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan
diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah. Artinya bank akan selalu
berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portofolionya dengan
mengingat batasan – batasan tertentu. Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan
tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu
dibutuhkan.
c. Factor – Factor Lain
Beberapa factor lain yang
mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas, dan
perubahan besar.
3. Manajemen Likuiditas Bank
Pengelolaan likuiditas suatu bank
mencakup penentuan berapa besar alat – alat likuid yang harus disediakan guna
menghadapi penagihan daripada nasabah yang sewaktu – waktu menagihnya.
Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara likuiditas/ dan keamanan
di satu pihak, dan pendapatan/keuntungan bisa di lain pihak. Dalam hal ini ada
dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelolaan kekayaan
(assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
a. Pengelolaan Kekayaan/Assets
Management
Merupakan usaha untuk melakukan
alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas,
investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan lain.
b. Pegelolaan Utang/Liability
Management
Teori ini tidak memandang bahwa
sumber dana/utang bank tidak sapat dikuasai/dipengaruhi. Menurut pandangan
teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber
dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat
diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka
pendek yang keuntungannya juga kecil.
BAB
5 : “PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH”
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman
dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan
sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi
keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam
dana.
• Islam tidak memperbolehkan
“menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan
komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian,
spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik
hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan
pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras
misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Beberapa produk jasa yang
disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian
antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan
dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh
oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan,
kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture),
konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan
yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan
dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan
mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana
dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna
jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan
sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat
mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan
besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga
rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara
Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah
jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk
memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah
menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan
fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan
dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening
investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan
syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan
berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah
kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan
bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman
kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh
lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam
pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta
pengembangan lingkungan hidup
BAB
6 : PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Asuransi
merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial
(ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan
untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga
yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun
1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian
antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis
Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi
yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh
pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah
asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas
kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu
yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi
yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha
yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang
tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk
mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa
yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan
utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat
itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa
pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia
pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan
Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk
meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia
pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan
Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada
karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension
karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi
batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis
Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat
digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiun lembaga keuangan
0 komentar:
Posting Komentar