BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Senin, 05 Mei 2014

TUGAS SOFTSKILL BAB 4,5,6

BAB 4 : “PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL”
1. KONSEP DASAR PENGELOLAAN BANK UMUM
Tujuan jangka panjang suatu bank umum adalah mencari laba. Namun demikian, suatu bank tidaklah seharusnya hanya memperhatikan tujuan jangka panjang ini, tetapi juga kegiatannya dalam jangka pendek (kegiatan sehari – hari). Dalam jangka pendek, harus selalu dijaga agar tidak terjadi “kehabisan dana” artinya, setiap saat [ara nasabah hendak mengambil depositonya, bank dapat memenuhi kewajibannya meskipun bank ada kemungkinan menderita kerugian pada saat itu. Usaha untuk mengatasi masalah likuiditas ini, bank perlu membedakan adanya dua kelompok pos – pos (rekening) dalam neracanya satu kelompok rekening yangmemang bank tidak (kurang) bisa menguasai dan kelompok lain adalah rekening – rekening yang bisa dikuasainya.
Contoh rekening yang tidak bisa dikuasai seperti misalnya, deposito para nasabah serta pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Bank biasanya mau menerima deposito yang ditawarkan oleh nasabah dan pula harus bisa memberikan (membayarkan) kepada nasabah manakala nasabahnya mengambilnya. Dalam hal ini bank tidak dapat mengontrol berapa besarnya deposito yang ditawarkan serta siapa saja (nasabah) yang akan mendepositokan uangnya. Demikian juga siapa, serta dalam jumlah berapa deposito ini diambil sangatlah sulit dikontrol. Yang bisa dilakukan oleh bank hanyalah mengadakan peramalan berdasarkan pengalaman yang lalu.
2. PRINSIP – PRINSIP PENGELOLAAN BANK UMUM DALAM JANGKA PENDEK
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola bank dalam jangka pendek, yakni penentuan:
a.       Tujuan Jangka Pendek
Waktu yang relevan bagi bank dalam jangka pendek adalah mingguan atau paling lama bulanan.
Dalam jangka waktu itu tujuan utama meliputi:
·         Memenuhi cadangan minimum
·         Pelayanan yang baik kepada langganan
·         Strategi dalam melakukan investasi
Suatu bank yang terlalu banyak cadangan diatas cadangan minimum akan kelebihan kesempatan memperoleh bunga (seandainya kelebihan cadangan tersebut akan diinvestasikan). Sebaliknya, apabila kekurangan, kemungkinan akan mengalami kesulitan likuiditas atau bahkan akan mendapat denda dari bank sentral.
b.      Cara Mencapai Tujuan Tersebut
Cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan diatas, mungkin berbeda untuk setiap bank, tergantung beberapa factor diantaranya: falsafah yang dianut, minimum biaya, atau factor lainnya.
a. Falsafah dalam Pengelolaan Bank
Yang dimaksud dengan falsafah disini adalah petunjuk baik secara eksplisit maupun implicit yang ditentukan oleh pimpinan sebagai panduan dan batasan bagi bawahan untuk bertindak. Beberapa pola atau gaya pengelolaan yang dapat dipakai, ini meliputi dua yang ekstrim, yakni:
1. Pola atau Gaya Konservatif
Pola pengelolaan ini tidak (kurang) menyukai risiko, meskipun kadangkala harus diimbangi dengan tingkat pendapatan yang lebih rendah. Tipe bank demikian ini biasanya lebih menitikberatkan pada cadangan sekunder sebagai variable yang dikontrol. Disebut pola konservatif Karena bank dalam mencapai tujuan jangka pendek tersebut lebih menitikberatkan pada penggunaan dana intern sehingga tidak perlu menngandalkan pada pinjaman dari luar yang kadangkala sukar ditolak oleh bank.
2. Pola atau Gaya Agresif
Tipe bank ini lebih menekankan pada orientasi keuntungan (profied-orientation) meskipun harus menanggung resiko yang relative lebih besar. Bank akan selalu berusaha mencari dana dari luar, asal biaya totalnya masih lebih rendah dari pendapatan yang diperoleh dari investasinya. Karena dana berasal dari luar, maka risikonya lebih besar sebab dana ini di luar control bank.
b. Minimum Biaya
Suatu bank yang menghendaki dana tambahan dapat memperolehnya melalui beberapa cara, antara lain dengan meminjam dana antarbank, mengeluarkan sertifikat deposito atau menjual surat berharga jangka pendek. Secara umum, pemilihan cara (kombinasi beberapa cara) yang akan diambil tentu berdasarkan pada prinsip biaya terendah. Artinya bank akan selalu berusaha mencari biaya minimum dalam memilih kombinasi portofolionya dengan mengingat batasan – batasan tertentu. Yang perlu dilakukan adalah memperkirakan tingginya tingkat bunga di masa mendatang serta lamanya jangka waktu dana itu dibutuhkan.
c. Factor – Factor Lain
Beberapa factor lain yang mempengaruhi pengelolaan bank diantaranya kebutuhan nasabah, likuiditas, dan perubahan besar.
3. Manajemen Likuiditas Bank
Pengelolaan likuiditas suatu bank mencakup penentuan berapa besar alat – alat likuid yang harus disediakan guna menghadapi penagihan daripada nasabah yang sewaktu – waktu menagihnya. Masalahnya adalah bank selalu menghadapi dilema antara likuiditas/ dan keamanan di satu pihak, dan pendapatan/keuntungan bisa di lain pihak. Dalam hal ini ada dua pendekatan untuk menanganinya, yakni yang disebut pengelolaan kekayaan (assets management) dan pengelolaan utang (liability management).
a. Pengelolaan Kekayaan/Assets Management
Merupakan usaha untuk melakukan alokasi dana untuk berbagai alternatif investasi, seperti misalnya untuk kas, investasi dalam surat berharga, pemberian pinjaman atau bentuk kekayaan lain.
b. Pegelolaan Utang/Liability Management
Teori ini tidak memandang bahwa sumber dana/utang bank tidak sapat dikuasai/dipengaruhi. Menurut pandangan teori ini, atas dasar target pertumbuhan kekayaan tertentu diusahakan sumber dana yang sesuai dengan target tersebut. Jadi, sumber dana mudah/dapat diperoleh/dicari. Dengan demikian bank tidak perlu mempunyai kekayaan jangka pendek yang keuntungannya juga kecil.

BAB 5 : “PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH”

            Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
a) Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
b) Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
v Fungsi Bank umum syariah
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
• Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup

BAB 6 : PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
           
            Asuransi merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Menurut undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha peransuransian, asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara kedua pohak atau lebi, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
1. Menurut Sifatnya:
a. Asuransi wajib, adalah asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetepkan oleh pemerintah.
b. Asuransi sukarela, adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
2. Menurut Fungsinya:
a. Asuransi jiwa, yaitu asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertangggungkan.
b. Asuransi kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
c. Reasuransi, yaitu proses untuk mengasuransikan kembali pertanggungjawaban pada pihak tertanggung.
Cara Menangani Risiko
• Menghindari risiko
• Mengurangi risiko
• Menahan risiko
• Membagi risiko
• Mentransfer risiko
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Dana Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pensiun lembaga keuangan

0 komentar: