BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 02 Mei 2012

Motif Politik Kasus Siti Fadilah


Kepolisian Negara RI membantah pernyataan pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa Siti bermotif politik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjamin tak ada intervensi politik dari pihak manapun dalam hal itu.
            Yang pasti kita professional. Silahkan semua berkomentar, kita akan terus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Saud. Polri terus memantau berbagai keterangan di sidang tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung. Ia menegaskan, status Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak akan menghalangi penegakan hukum jika ia bersalah.
            Dalam kasus ini, Siti dianggap menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian Negara. Kebijakannya saat menjabat Menteri Kesehatan pada 2005 membuat orang lain melakukan tindakan korupsi. Akibatnya, Negara dirugikan senilai Rp 6,4 miliyar dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa.
            “Nah, itu kan memang resiko menteri dan pengertian korupsi dalam UU, siapapun yang membuat orang lain untuk merugikan Negara, maka dia juga korupsi. Kesalahan tersangka ada di kebijakan. Ada kesalahan prosedur.” Kata Saud.
            Hingga kini Polri masih belum berencana memanggil Siti untuk pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik polri masih mengumpulkan bukti dan data untuk mengembangkan kasus tersebut.

Sumber:

0 komentar: