Kepolisian Negara RI
membantah pernyataan pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, yang
menyatakan bahwa kasus yang menimpa Siti bermotif politik. Kepala Divisi Humas
Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjamin tak ada intervensi
politik dari pihak manapun dalam hal itu.
Yang pasti kita professional. Silahkan semua berkomentar,
kita akan terus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Saud.
Polri terus memantau berbagai keterangan di sidang tindak pidana korupsi yang
tengah berlangsung. Ia menegaskan, status Siti sebagai anggota Dewan
Pertimbangan Presiden tak akan menghalangi penegakan hukum jika ia bersalah.
Dalam kasus ini, Siti dianggap menyalahi prosedur
sehingga menimbulkan kerugian Negara. Kebijakannya saat menjabat Menteri
Kesehatan pada 2005 membuat orang lain melakukan tindakan korupsi. Akibatnya,
Negara dirugikan senilai Rp 6,4 miliyar dalam kasus proyek pengadaan alat
kesehatan untuk kejadian luar biasa.
“Nah, itu kan memang resiko menteri dan pengertian
korupsi dalam UU, siapapun yang membuat orang lain untuk merugikan Negara, maka
dia juga korupsi. Kesalahan tersangka ada di kebijakan. Ada kesalahan
prosedur.” Kata Saud.
Hingga kini Polri masih belum berencana memanggil Siti
untuk pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik polri masih mengumpulkan bukti dan
data untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar