BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 02 Mei 2012

Kasus Korupsi Angelina Sondakh


Sejak Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012, hingga sekarang tidak ada perkembangan.
            “Hal ini memang sangat mengherankan. Sudah hampir 3 bulan sejak Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini nampak jalan ditempat dan terkesan tidak ada proses sama sekali.” Kata anggota Komisi III DPR, Indra.
            Sebelumnya, Indra mengaku bahwa Ketua KPK Abraham Samad sempat menyampaikan bahwa belum ditahannya Angie hanya masalah strategi dan pemberkasan. “Namun kalau sampai hampir 3 bulan seperti ini jadi sangat janggal. KPK harus segera memproses dan membuat progress yang jelas dalam menangani kasus ini.” Desak anggota Fraksi PKS ini.
            Harusnya penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani kasus ini. Persoalan ini juga menimbulkan banyak pertanyaan bagi kita, Angelina Sondakh saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, berarti logikanya penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses perkara ini.
            Tenggelamnya kasus ini diduga karna situasi politik saat ini yang tidak kondusif. Karena beberapa isu yang seharusnya tidak diperdebatkan menjadi isu yang hangat, sehingga pokok penyelidikan kasus itu seakan tak terpantau.

Sumber :

Motif Politik Kasus Siti Fadilah


Kepolisian Negara RI membantah pernyataan pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa Siti bermotif politik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjamin tak ada intervensi politik dari pihak manapun dalam hal itu.
            Yang pasti kita professional. Silahkan semua berkomentar, kita akan terus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Saud. Polri terus memantau berbagai keterangan di sidang tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung. Ia menegaskan, status Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak akan menghalangi penegakan hukum jika ia bersalah.
            Dalam kasus ini, Siti dianggap menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian Negara. Kebijakannya saat menjabat Menteri Kesehatan pada 2005 membuat orang lain melakukan tindakan korupsi. Akibatnya, Negara dirugikan senilai Rp 6,4 miliyar dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa.
            “Nah, itu kan memang resiko menteri dan pengertian korupsi dalam UU, siapapun yang membuat orang lain untuk merugikan Negara, maka dia juga korupsi. Kesalahan tersangka ada di kebijakan. Ada kesalahan prosedur.” Kata Saud.
            Hingga kini Polri masih belum berencana memanggil Siti untuk pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik polri masih mengumpulkan bukti dan data untuk mengembangkan kasus tersebut.

Sumber:

BOLA LIAR KASUS CENTURY


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai menunjukan diri sebagai oposisi. Bersama-sama dengan Hanura dan Gerindra mereka telah menggagas hak angket untuk kasus Bank Century. Rencana penggunaan hak angket Bank Century ini tentu mendapat tantangan dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Demokrat. Sementara itu, Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK.
            Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak Angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
            Sebagaimana dilansir dalam beberapa media massa, kasus Bank Century muncul akibat dikeluarkan kebijakan tentang pengecuran dana bail out sebesar 6,7 triliun oleh Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Dan bertanggung jawab terhadap turunnya dana itu adalah Menteri KeuanganSri Mulyani. Karena itu dapat kita lihat memang kemunculan kasus Bank Century berawal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat. Dengan demikian, rencana penggunaan hak angket untuk mengusut kasus Bank Century sangat tepat. Namun, kita harus ingat kasus Bank Century bukan persoalan sederhana. Kasus Bank Century sekarang sudah menjadi bola liar. Banyak pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
            Kita memang harus mengingatkan masalah ini, karena penggunaan hak angket DPR biasanya hanya sekedar hanya sekedar alat bagi lawan-lawan politik pemerintah untuk menghancurkan pemerintah. Secara implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa bermuara pada pemberhentian wapres jika dalam penyelidikan DPR, wapres terbukti melakukan tindak pidana korupsi akibat dikeluarkannya kebijakan Bank Century yang ternyata membawa masalah (vide Pasal 7A UUD 1945). Di samping itu ada kemungkinan fraksi-fraksi oposisi mengusung rencana penggunaan hak angket hanya untuk mencari popularitas. Langkah Politik jika suatu kasus itu merupakan kasus besar, seperti masalah Bank Century, maka tidak cukup hanya melakukan pengusutan secara hukum, tetapi langkah politik seperti penggunaan hak angket DPR juga sangat diperlukan. Namun, karna kasus Bank Century sudah kemana-mana, maka tidak cukup jika penggunaan hak angket DPR hanya untuk “menembak” Boediono. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Kita tidak bisa mereduksi arti pemerintah hanya presiden/wapres bersama mentri-mentrinya. Pemerintah adalah kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan di luar DPR dan kekuasaan kehakiman. Hal ini diperkuat dalam Penjelasan UU MD3 Pasal 77 ayat (3) yang menyatakan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemrintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wapres, mentri Negara, panglima TNI, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian.
            Pesoalan besar yang sedang dibicarakan saat ini yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dituduh menerima suap. Lalu apakah pengusutan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century akan menguap begitu saja? Di sinilah perlunya langkah politik. Penggunaan hak angket terhadap kasus Bank Century ini juga dapat diarahkan pada penyelidikan terhadap aparat penegak hukum yang diduga terlibat kasus ini. Memang berbeda dari pengusutan secara hukum, pengusutan secara politik tidak akan membawa dampak berupa sanksi terhadap para pejabat yang dianggap terlibat dalam kasus Bank Century, tetapi yang jelas masyarakat akan lebih tahu apakah pejabat itu benar-benar terlibat atau tidak. Pengusutan secara politik adalah untuk menegakkan asas keterbukaan dan asas keadilan.

Sumber :
·        Hananto Widodo, dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), peneliti Centre for Legislative Strengthening (CLS)
Ket: Suara Merdeka, 3 Nopember 2009