BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 02 Mei 2012

Kasus Korupsi Angelina Sondakh


Sejak Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012, hingga sekarang tidak ada perkembangan.
            “Hal ini memang sangat mengherankan. Sudah hampir 3 bulan sejak Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini nampak jalan ditempat dan terkesan tidak ada proses sama sekali.” Kata anggota Komisi III DPR, Indra.
            Sebelumnya, Indra mengaku bahwa Ketua KPK Abraham Samad sempat menyampaikan bahwa belum ditahannya Angie hanya masalah strategi dan pemberkasan. “Namun kalau sampai hampir 3 bulan seperti ini jadi sangat janggal. KPK harus segera memproses dan membuat progress yang jelas dalam menangani kasus ini.” Desak anggota Fraksi PKS ini.
            Harusnya penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret dalam menangani kasus ini. Persoalan ini juga menimbulkan banyak pertanyaan bagi kita, Angelina Sondakh saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, berarti logikanya penyidik KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk memproses perkara ini.
            Tenggelamnya kasus ini diduga karna situasi politik saat ini yang tidak kondusif. Karena beberapa isu yang seharusnya tidak diperdebatkan menjadi isu yang hangat, sehingga pokok penyelidikan kasus itu seakan tak terpantau.

Sumber :

Motif Politik Kasus Siti Fadilah


Kepolisian Negara RI membantah pernyataan pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa kasus yang menimpa Siti bermotif politik. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menjamin tak ada intervensi politik dari pihak manapun dalam hal itu.
            Yang pasti kita professional. Silahkan semua berkomentar, kita akan terus bekerja sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan,” ujar Saud. Polri terus memantau berbagai keterangan di sidang tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung. Ia menegaskan, status Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak akan menghalangi penegakan hukum jika ia bersalah.
            Dalam kasus ini, Siti dianggap menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian Negara. Kebijakannya saat menjabat Menteri Kesehatan pada 2005 membuat orang lain melakukan tindakan korupsi. Akibatnya, Negara dirugikan senilai Rp 6,4 miliyar dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa.
            “Nah, itu kan memang resiko menteri dan pengertian korupsi dalam UU, siapapun yang membuat orang lain untuk merugikan Negara, maka dia juga korupsi. Kesalahan tersangka ada di kebijakan. Ada kesalahan prosedur.” Kata Saud.
            Hingga kini Polri masih belum berencana memanggil Siti untuk pemeriksaan kasus tersebut. Penyidik polri masih mengumpulkan bukti dan data untuk mengembangkan kasus tersebut.

Sumber:

BOLA LIAR KASUS CENTURY


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mulai menunjukan diri sebagai oposisi. Bersama-sama dengan Hanura dan Gerindra mereka telah menggagas hak angket untuk kasus Bank Century. Rencana penggunaan hak angket Bank Century ini tentu mendapat tantangan dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah, terutama Demokrat. Sementara itu, Fraksi Golkar masih menunggu hasil audit dari BPK.
            Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Hak Angket sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
            Sebagaimana dilansir dalam beberapa media massa, kasus Bank Century muncul akibat dikeluarkan kebijakan tentang pengecuran dana bail out sebesar 6,7 triliun oleh Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI. Dan bertanggung jawab terhadap turunnya dana itu adalah Menteri KeuanganSri Mulyani. Karena itu dapat kita lihat memang kemunculan kasus Bank Century berawal dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat. Dengan demikian, rencana penggunaan hak angket untuk mengusut kasus Bank Century sangat tepat. Namun, kita harus ingat kasus Bank Century bukan persoalan sederhana. Kasus Bank Century sekarang sudah menjadi bola liar. Banyak pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
            Kita memang harus mengingatkan masalah ini, karena penggunaan hak angket DPR biasanya hanya sekedar hanya sekedar alat bagi lawan-lawan politik pemerintah untuk menghancurkan pemerintah. Secara implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa bermuara pada pemberhentian wapres jika dalam penyelidikan DPR, wapres terbukti melakukan tindak pidana korupsi akibat dikeluarkannya kebijakan Bank Century yang ternyata membawa masalah (vide Pasal 7A UUD 1945). Di samping itu ada kemungkinan fraksi-fraksi oposisi mengusung rencana penggunaan hak angket hanya untuk mencari popularitas. Langkah Politik jika suatu kasus itu merupakan kasus besar, seperti masalah Bank Century, maka tidak cukup hanya melakukan pengusutan secara hukum, tetapi langkah politik seperti penggunaan hak angket DPR juga sangat diperlukan. Namun, karna kasus Bank Century sudah kemana-mana, maka tidak cukup jika penggunaan hak angket DPR hanya untuk “menembak” Boediono. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Kita tidak bisa mereduksi arti pemerintah hanya presiden/wapres bersama mentri-mentrinya. Pemerintah adalah kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan di luar DPR dan kekuasaan kehakiman. Hal ini diperkuat dalam Penjelasan UU MD3 Pasal 77 ayat (3) yang menyatakan pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemrintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wapres, mentri Negara, panglima TNI, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian.
            Pesoalan besar yang sedang dibicarakan saat ini yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dituduh menerima suap. Lalu apakah pengusutan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century akan menguap begitu saja? Di sinilah perlunya langkah politik. Penggunaan hak angket terhadap kasus Bank Century ini juga dapat diarahkan pada penyelidikan terhadap aparat penegak hukum yang diduga terlibat kasus ini. Memang berbeda dari pengusutan secara hukum, pengusutan secara politik tidak akan membawa dampak berupa sanksi terhadap para pejabat yang dianggap terlibat dalam kasus Bank Century, tetapi yang jelas masyarakat akan lebih tahu apakah pejabat itu benar-benar terlibat atau tidak. Pengusutan secara politik adalah untuk menegakkan asas keterbukaan dan asas keadilan.

Sumber :
·        Hananto Widodo, dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa), peneliti Centre for Legislative Strengthening (CLS)
Ket: Suara Merdeka, 3 Nopember 2009

Selasa, 24 April 2012

Problematika Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945


Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasisi secara murni dan konsekuen pada paham “kedaulatan rakyat” dan “Negara hokum”. Karna itu dalam konteks penguatan sistem hukumyang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapi tujuan bernegara yang di cita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia.
            Pasca perubahab UUD 1945, memang masih menimbulkan pro dan kontra tentang pengaturan kelembagaan Negara berikut kewenangannya. Sebab sekalipun dari segi substansinya materi muatan UUD 1945 dinilai sudah mencerminkan paham “Kedaulatan rakyat” tetapi dari segi sistem pemerintahan dan operasionalisasinya justru menimbulakan berbagai persoalan baru, baik menyangkut hubungan Presiden dengan DPR maupun dengan lembaga-lembaga Negara lainnya. Padahal seharusnya konstitusi mampu menciptakan suatu sistem yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan tata hubungan kelembagaan Negara itu dan upaya bangsa Indonesia mencapai tujuan nasionalnya. Namun yang terjadi, justru aroma konflik antar lembaga Negara, penyusunan kabinet dan hubungan pusat denagn daerah yang sampai kini tetap menjadi isu-isu politik yang strategis, bersifat laten dan tidak mudah menyelesaikan secara tuntas.
            Dari perspektif sejarah, sebenernya eksistensi UUD 1945 memang dimaksudkan untuk bersifat sementara, hal ini telah ditegaskan secara implicit di dalam aturan tambahan UUD 1945, yang menyatakan : “(1) Dalm enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Rya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini; (2) Dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD.
            Sebenarnya proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan lebih baik apabila melalui berbagai tahapan yaitu:
a.       Perubahan apapun yang akan dilakukan terhadap pasal-pasal UUD 1945 haruslah disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang.
b.      Proses penyiapan dan pembahasannya harus dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, mendalam, cermat dan teliti.
c.       Sebagai landasan dasar bagi pengelolaan kehidupanbangsa dan Negara Indonesia yang sangat heterogen, maka perubahan UUD 1945 rumusan-rumusannya harus menghindarkan masuknya kepentingan sempit golongan ataupun perorangan yang dapat menimbulkan konflik antar kepentingan dan antar kelompok masyarakat, sebaliknya harus dapat menjamin tetap kokohnya persatuan dan kesatuan dalam kemajemukan.
d.      Perubahan UUD 1945 seharusnya dilakukan oleh suatu komisi yang independen dengan melibatkan Perguruan Tinggi, tokoh keagamaan, kaum professional Oonop dsb yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan masalah yang akan diputuskan.
e.       Hasil rancangan komisi tersebut diserahkan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), untuk dibahas dalam Badan Pekerja MPR (BPMPR), Sidang Komisi MPR dan Sidang Paripurna MPR untuk diambil putusan.
Selanjutnya, apabila kita telaah substansi UUD 1945 sebelum perubahan baik dalam Batang Tubuh maupun dalam penjelasannya, tidak diketemukan istilah lembaga Negara secara eksplisit. Namun hal ini tidak menimbulkan permasalahan baik secara konseptual maupun dalam praktek ketatanegaraan, karena pada masa itu melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/1978 telah ditetapkan tentang kelembagaan Negara dengan mengelompokkan menjadi dua yaitu MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara meliputi Presiden, DPR, MA, BPK, dan DPA. Dalam ketetapan MPR tersebut ditetapkan pula bagaiman hubungan diantara Lembaga Tinggi Negara juga dengan Lembaga Tertinggi Negara.
Situasi dan kondisi setelah perubahan UUD 1945 (1999-2002) sangat berbeda dengan situasi dan kondisi sebelum perubahan UUD 1945. Hal ini disebabkan dalam teks UUD 1945 hasil perubahan tidak secara ekspilit disebutkan mana yang termasuk lembaga tertinggi negara dan lembaga mana yang dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara. Dalam teks perubahan UUD 1945 diijumpai adanya dua pasal yang menyebut secara ekspilit istilah lembaga negara yaitu, Pasal 24c ayat (1) tentang wewenang Mahkamah Konstitusi, antara lain.....” memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”. Dan dalam pasal 11 Aturan Peralihan yang menyatakan “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Selain ketidak jelasan tentang apa yang dimaksud dengan lembaga negara oleh UUD 1945 hasil perubahan, juga terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut, sehingga kemudian terjadi kontradiksi dan kompleksitas hubungan antar lembaga negara. Contoh paling aktual dalam kasus ini adalah tentang kewenangan pengawasan yang dimiliki komisi Yudisial. Dalam pasal 14 UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan Komisi Yudisial mempunyai kewenangan untuk menjaga dan mengawasi perilaku hakim. Sedangkan menurut UU No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung antara lain menyatakan MA berwenang melakukan pengawasan terhadap kecakapan hakim dan perbuatan tercela dari hakim.
Jika dicermati UUD 1945 tidak memberikan kejelasan terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk, Hal ini mengakibatkan UUD 1945 secara tidak jelas menentukan apakah Negara Indonesia menganut negara kesatuan yang didesentralisasi ataukah sebagai Negara Federal, menganut sistem pemerintahan Presidensial ataukah sistem pemerintahan parlementer?
Bentuk federal ini diperkuat pula dengan adanya pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Sebagai tindak lanjut dari Pasal 18 ayat (5) UUD 1945, kemudian dibentuk UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 10 ayat (3) menyatakan : “Urusan  pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Kemudian dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3), bahwa yang dimaksud dengan:
a.       Urusan politik luar negri adalah “mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dsb”.
b.      Urusan pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dsb.
c.       Urusan keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dsb.
d.      Urusan Yustisi misalnya mendirikan lembaga peradila, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, membentuk UUD, Peraturan Pemerintah, dn peraturan lain yang berskala nasional.
e.       Urusan moneter dan fiskal nasional adalah kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dsb.
f.       Urusan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,meberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dsb.

Dalam pasal 6a dan Pasal 17 ayat (2) dinyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat dan menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Apabila konsekuen dengan isi pasal tersebut, maka sudah semestinya UUD 1945 mengikuti pula tolok ukur sistem pemerintahan presidensial antara lain:
a.       Kekuasaan bersifat tunggal baik sebagai kepala Negara maupun kepala pemerintahan.
b.      Kedudukan presiden dan parlemen sama kuatnya dan tidak bisa saling menjatuhakan.
c.       Masa jabatan presiden bersifat pasti, tidak dapat diberhentikan kecuali melanggar konstitusi.
d.      Presisen dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi bertanggung jawab terhadap rakyat.
e.       Presiden dipilih rakyat baik langsung maupun tidak langsung dengan suara mayoritas.
f.       Presiden dalam menjalankan tugas dibantu oleh mentri-mentri dan mentri bertanggung jawab kepada presiden.

Dengan dipangkasnya dan dibatasinya kekuasaan presiden tersebut, maka terjadi dominasi Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Presiden, sehingga Presiden tidak memiliki keleluasaan baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Di samping itu Presiden mengalami kesulitan untuk memperoleh dukungan DPR dalam membuat kebijakan dan mengimplementasikannya.
  

Kesimpulan..
            Dari pembahasan tentang Kelembagaan Negara yang diatur dalam UUD 1945 perubahan seperti tersebut diatas, nampak bahwa perubahan UUD 1945 dilaksanakan tanpa melalui kajian yang mendalam. Hal ini dikarenakan suasana kebatinan saat itu ada pada kondisi bergeloranya kesuksesan reformasi, yang ingin mengadakan perubahan terhadap segala sesuatu yang dinilai sebagai atribut Orde Baru. Sebagai akibat dari situasi dan kondisi tersebut diatas, maka dalam perubahan UUD 1945 nampak sangat situasional dan emosional, bahkan pengaturan yang semestinya sebagai materi muatan undang-undang dimasukan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Di samping itu ternyata keberhasilan reformasi dalam menumbangkan orde baru, tidak disertai dengan manajemen reformasi, penegakkan hukum dan persiapan yang matang. Oleh karna itu sangat mendesak perlu diadakan penataan serta sinkronisasi dan harmonisasi tentang fungsi tugas pokok dan wewenang masing-masing lembaga negara agar tidak terjadi kontradiksi dan memunculkan kompleksitas hubungan antar lembaga negara. Terlebih fundamental lagi agar pengaturan bentuk negara dan sistem pemerintahan negara Indonesia bener-bener taat asas serta konsekuen dan konsisten dengan nilai historis terbentuknya NKRI serta Pancasila sebagai dasar negara yang telah terpatrikan mantap di dalam pembukaan UUD 1945.



Daftar Pustaka

·         Djadijono M., 2000, Perubahan UUD 1945, Sebuah Catatan Dokumentasi dalam Reformasi Konstitusi beberapa catatan tentang Amandemen UUD 1945, CSIS, Jakarta.
·         Fadjar A. Mukthie, 2006, Lembaga-lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jatim, Surabaya
·         Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Politik Hukum menuju satu sistem Hukum Naional, Alumni, Bandung
·         Wahjono, Padmo, 1983, Indonesia Negara berdasarkan atas Hukum, Ghaia Indonesia, Jakarta
·         Wiratma I made Leo, 2002, Mendung menyelimuti Reformasi konstitusi, April-Juni, 2002 dalam diambang krisi konstitusi, Analisis CSIS, Jakarta.
·         Wiyono Suko, 2006, Supremasi hukum; dalam Berbagai Prespektif, Gaung Persda Press, Jakarta
·         Wiyono Suko, 2006, Otonomi daerah dalam Negara Hukum Indonesia; Pembentukan Peraturan Daerah Partisipataif, Faza Media, Jakarta

Proyek Wisma Atlet untuk SEA GAMES


Lebih dari setengah warga di Indonesia menyoroti kasus skandal dugaan suap Wisma Atlet yang melibatkan para petinggi Partai Demokrat. Hal ini diketahui dari hasil survei dan analisa yang dikeluarkan Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Survei terbaru LSI pada Februari 2012 menunjukan lebih dari 62,7 persen masyarakat yang memperhatikan kasus ini. Sementara 30,7 persen memilih tak memantau kasus Wisma Atlet. Sisanya 6,6 persen memilih tidak tahu dan tidak menjawab.
            “Efek media pada kasus ini sangat besar dampaknya pada publik, sehingga banyak publik yang ikut mengikuti, sehingga berdampak elektroral terhadap partai Demokrat dan partai lain,” Kata peneliti Senior LSI. “Karena ini adalah yang jadi partai penguasa, yang sebelumnya mempunyai jargon anti korupsisehingga menjadi sorotan. Antusiasme publik sangat besar pada kasus ini.” Tuturnya pula.
            Banyak pengamat dan juga publik yang memprediksi nama Anas Urbaningrum, tidak lama lagi akan menyusul Angelina Sondakh menjadi tersangka dalam kasus wisma atlet. Hal ini disebabkan nama Anas terus disinggung oleh Rosa, Yulianis, dan juga Nazaruddin. Jika Angie mengakuinya, maka Anas akan segera tamat karier politiknya.
            Saat ditanya tentang kasus ini beliau hanya menjawab, “Kalau saya terlibat maka saya tidak berpolitik.” Jika Anas memegang teguh pernyataan ini, maka Anas segera mengakhiri karier politiknya. Angelina Sondakh akan menjadi penentu nasib Anas. Jika Angie membenarkan semua pernyataan Rosa dkk, maka KPK akan segera memutuskan status tersangka Anas.


Sumber :

Kamis, 27 Oktober 2011

BIOGAS KOTORAN SAPI SEBAGAI ENERGI ALTERNATIF

Sumber daya energi mempunyai peran yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam jangka panjang, peran energi akan lebih berkembang, khususnya guna mendukung pertumbuhan sektor industri dan kegiatan lain yang terkait dengan pemakaian energi. Negara Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak, gas serta batubara, namun berkurangnya cadangan minyak, semakin sedikitnya sumber batubara dan kualitas lingkungan menurun akibat penggunaan bahan bakar fosil yang berlebihan. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber-sumber energi alternatif yang terbarukan dan ramah lingkungan menjadi pilihan. Saat ini, berbagai macam upaya terus dilakukan untuk mengganti sumber energi-utamanya dari gas dan minyak bumi-agar tak habis. Salah satunya dengan mengembangkan aneka sumber energi alternatif. Beberapa di antaranya seperti yang dikembangkan oleh tim peneliti dari Washington University, Amerika Serikat (AS). Mereka mencoba memanfaatkan limbah peternakan untuk membuat sebuah gas yang bisa diubah menjadi sumber energy serta  NEC, sebuah perusahaan elektronik yang berasal dari Jepang, baru-baru ini mengembangkan biogas dari kotoran sapi sebagai energi alternatif di Sekolah Alam, Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat.
Para peneliti tersebut memanfaatkan bakteri khusus untuk mengurai kotoran sapi menjadi metana. Gas inilah yang nantinya bisa diolah menjadi sumber energi baru. Selain itu, dengan bakteri ini, pencemaran dari kotoran sapi, baik bau ataupun limbahnya, bisa dihilangkan. Profesor Muthanna Al-Dahhan, dari Washington University yang memimpin proyek ini mengatakan bahwa proses penguraian kotoran sapi menjadi metana tidak terlalu rumit sehingga petani biasa bisa melakukannya. "Setiap tahun, peternakan sapi di dunia menghasilkan sekira 1,8 miliar ton kotoran. Peternak dapat mengubah kotoran itu menjadi bioenergi yang ramah lingkungan dengan bakteri," sebut Muthanna Al-Dahhan. 
Energi biogas adalah salah satu dari banyak macam sumber energi terbarukan, karena energi biogas dapat diperoleh dari air buangan rumah tangga, kotoran cair dari peternakan ayam, sapi, babi, sampah organik dari pasar, industri makanan dan limbah buangan lainnya. Produksi biogas memungkinkan pertanian berkelanjutan dengan sistem proses terbarukan dan ramah lingkungan. Pada umumnya, biogas terdiri atas gas metana (CH) sekitar 55-80%, dimana gas metana diproduksi dari kotoran hewan yang mengandung energi 4.800-6.700 Kcal/m, sedangkan gas metana murni mengandung energi 8.900 Kcal/m.
Sistem produksi biogas mempunyai beberapa keuntungan seperti:
(a) mengurangi pengaruh gas rumah kaca,
(b) mengurangi polusi bau yang tidak sedap,
(c) sebagai pupuk, dan
(d) produksi daya dan panas.

Sehubungan dengan energi biogas menggunakan kotoran sapi tersebut, maka diharapkan dapat menciptakan sumber energi alternatif yang dapat kita gunakan. Dimana pada saat ini energi sangat dibutuhkan dalam bidang industri maupun pada bidang pembangkit. Hal ini berguna untuk menunjang kualitas hidup masyarakat secara nasional. Ini berati pula bahwa dalam mencari energi alternatif biogas tersebut harus ramah lingkungan yang mana nantinya limbah yang akan diproses tidak mengganggu lingkungan sekitar. Dalam prosesnya nanti hendaknya petani/peternak mengetahui pengaturan lingkungan sehingga limbah tidak akan membebani lingkungan sekitar.
Beberapa alasan bahwa energi biogas sangat potensial untuk dikembangkan adalah :
1. Produksi biogas dari kotoran peternakan sapi ditunjang oleh kondisi yang kondusif perkembangan peternakan sapi di Indonesia akhir-akhir ini, sehingga ketersediaan supply bahan terjamin,
2. Regulasi di bidang energi seperti kenaikan tarif listrik, kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG), premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel dan minyak bakar telah mendorong pengembangan sumber energi alternatif yang murah, berkelanjutan dan ramah lingkungan,
3. Kenaikan harga dan kelangkaan pupuk anorganik di pasaran karena distribusi pemasaran yang kurang baik menyebabkan petani berpaling pada penggunaan pupuk organik.

Untuk memproduksi biogas diperlukan digester. Digester dapat mengurangi emisi gas metana (CH) yang dihasilkan pada dekomposisi bahan organik yang diproduksi dari sektor pertanian dan peternakan. Dengan menggunakan digester kotoran sapi difermentasi menjadi gas metana (biogas). Gas metana termasuk gas yang menimbulkan efek rumah kaca yang menyebabkan terjadinya fenomena pemanasan global, karena gas metana memiliki dampak 21 kali lebih tinggi dibandingkan gas karbondioksida (CO). Pengurangan gas metana secara lokal ini dapat berperan positif dalam upaya mengatasi masalah pemanasan global (efek rumah kaca) yang berakibat pada perubahan iklim global. Secara tidak langsung, kita berupaya juga mendukung program internasional, yaitu mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism) dari protokol Kyoto yang efektif berlaku mulai 16 Februari 2005 dan Indonesia juga termasuk negara yang mendukung program tersebut. Penggunaan green energy dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kompensasi dari negara-negara industri melalui perdagangan gas karbon.
Kesimpulan : Selama ini, kita mengenal kotoran sapi hanya bisa diolah menjadi pupuk, padahal seharus nya banyak kegunaan lain yang dapat dihasilkan. Selain itu, kala kenaikan harga BBM beberapa waktu silam, teknologi ini rupanya juga sudah berhasil diterapkan oleh salah satu peternak di Indonesia, meski belum secanggih di Amerika. Ide pengembangan biogas ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Referensi :
·         adkur27.blogspot.com/2010/06/biogas-kotoran-sapi-sebagai-energi.html
·         iklimkarbon.com/2011/03/16/sumber-energi-alternatif-dari-kotoran-sapi/
·         diorentino.wordpress.com/2011/01/07/energi-alternatif-kotoran-sapi/



Tugas Energi Alternatif:
·         Eva Shinta Puspita
·         Lydia Putri Amalia

Minggu, 23 Oktober 2011

Pencemaran Air karna Limbah Industri Tahu



Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain. Akibat dari proses kegiatan manusia yang menyebabkan kondisi sumber daya air yang ada akan semakin menurun kualitas maupun kuantitasnya. Pengelolaan suatu industri dan pembuangan limbah yang tidak di lakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air yang ada di sekitarnya.
Tahu merupakan makanan yang digemari masyarakat, baik masyarakat kalangan bawah hingga atas. Keberadaannya sudah lama diakui sebagai makanan yang sehat, bergizi dan harganya murah. Hampir ditiap kota di Indonesia dijumpai industri tahu. umumnya industri tahu termasuk ke dalam industri kecil yang dikelola oleh rakyat  Pada saat ini sebagian besar industri tahu masih merupakan industri kecil skala rumah tangga yang tidak dilengkapi dengan unit pengolah air limbah, sedangkan industri tahu yang dikelola koperasi beberapa diantaranya telah memiliki unit pengolah limbah. Unit pengolah limbah yang ada umumnya menggunakan sistem anaerobik dengan efisiensi pengolahan 60-90%. Dengan sistem pengolah limbah yang ada, maka limbah yang dibuang ke peraian kadar zat organiknya (BOD) masih terlampau tinggi yakni sekitar 400 – 1 400 mg/l. Untuk itu perlu dilakukan proses pengolahan lanjut agar kandungan zat organik di dalan air limbah memenuhi standar air buangan yang boleh dibuang ke saluran umum. Industri tahu dan tempe mengandung banyak bahan organik dan padatan terlarut. Untuk memproduksi 1 ton tahu atau tempe dihasilkan limbah sebanyak 3.000 – 5.000 Liter. Sumber limbah cair pabrik tahu berasal dari proses merendam kedelai serta proses akhir pemisahan jonjot-jonjot tahu.
Pada umumnya penanganan limbah cair dari industri ini cukup ditangani dengan system bilogis, hal ini karena polutannya merupakan bahan organic seperti karbohidrat, vitamin, protein sehingga akan dapat didegradasi oleh pengolahan secara biologis. Tujuan dasar pengolahan limbah cair adalah untuk menghilangkan sebagian besar padatan tersuspensi dan bahan terlarut, kadang-kadang juga untuk penyisihan unsur hara (nutrien) berupa nitrogen dan fosfor
Pabrik Tahu seringkali belum ditangani secara baik sehingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.Salah satunya dampak limbah-bau limbah cair dan padat. Limbah tahu mengandung protein tinggi sehingga konsekuensinya menimbulkan gas buang berupa Amoniak/ Nitrogen dan Sulfur yang tidak sedap dan mengganggu kesehatan. Sampai saat ini resiko bau ini masih belum ada jalan keluarnya sedangkan di sisi lainnya produk tahu sudah merupakan makanan Favorit yang hampir harus selalu ada dalam konsumsi masyarakat kecil sampai dengan masyarakat golongan atas. Dampak negatif yang ditimbulkan pabrik tahu ini mengancam keberlangsungan usaha dan lebih lanjut terhadap ketersediaan tahu bagi masyarakat, karena terancam tutup / dilarang operasi. Jalan lain yang dapat dilakukan biasanya dengan menalakukan relokasi pabrik yang bertakibat pada meningkatnya biaya produksi dan harga tahu.
Limbah industri tahu adalah limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu maupun pada saat pencucian kedelai. Limbah yang dihasilkan berupa limbah padat dan cair. Limbah padat belum dirasakan dampaknya terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, tetapi limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang langsung ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai. Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman dimana kuman ini dapat berupa kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada tahu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan dalam air limbah akan berubah warnanya menjadi coklat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini akan mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila masih digunakan maka akan menimbulkan penyakit gatal, diare, dan penyakit lainnya.
Dalam proses pembuatan tahu menghasilkan dua jenis limbah, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat atau yang sering kita sebut ampas tahu dapat diolah kembali menjadi oncom atau dapat dimanfaatkan sebagai makanan ternak, seperti ayam, bebek, sapi, kambing dan sebagainya.

Pencemaran air adalah pencemaran yang disebabkan oleh masuknya partikel-partikel ke dalam air sehingga mempengaruhi pH normal pada air.
1.     Penyebab-penyebab pencemaran air di sekitar pabrik tahu tersebut antara lain:
Penyebab Utama :
·         Limbah dari bekas air pencucian bahan baku pembuatan tahu
·         Limbah cair dari proses pengolahan bahan baku ( kedelai, dll)
·         Limbah padat berupa ampas dari pengolahn tahu.
Penyebab lain :
·         Limbah dari rumah tangga (bekas cucian piring, cucian baju, dll) di sekitar pabrik
·         Air bekas untuk memandikan ternak yang berada di sekitar lokasi observasi.
·         Banyak warga yang membuang sampah rumah tangga ke sungai.

2.     Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran air di sekitar pabrik tersebut antara lain :
·         Keadaan air sungai menjadi kotor dan keruh.
·         Menimbulkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu pernapasan warga di sekitarnya.
·         Banyak biota sungai yang mati
·         Air di sungai tempat pembuangan limbah menjadi tergenang akibat sampah.
·         Warga yang mempergunakan air, banyak yang terkena penyakit gatal-gatal dan diare.
·         Merusak pemandangan / mengurangi nilai keindahan.
·         Mencemari sumur warga.

kesimpulan : Setiap proses dari kegiatan manusi harus nya memikirkan dampak yang terjadi, jangan hanya memikirkan keuntungan nya yang dapat merusak kesejahteraan dan merugikan orang lain.
Referensi :
·         nurdianara3.wordpress.com
·         www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Limbahtt/limbahtt.html